Monday 18 November 2013

Perbedaan Koperasi Menurut UU


Perbedaan UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992

UU No. 12 Tahun 1967
A.     Pengertian Koperasi Menurut UU No. 12 tahun 1967
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
1.      Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
2.      Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
3.      Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
4.      Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi :
1.      alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.      alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.      sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia
4.      alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
5.      Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

B.      Sisa hasil usaha Koperasi

1.      Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
2.      Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.
3.      Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a.      Cadangan Koperasi
b.      Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
c.       Dana Pengurus
d.      Dana pegawai/Karyawan
e.      Dana Pendidikan Koperasi
f.        Dana Sosial
g.      Dana Pembangunan Daerah Kerja.
4.      Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
a.      dibagi untuk:
b.      Cadangan Koperasi
c.       Dana Pengurus
d.      Dana Pegawai/Karyawand. Dana Pendidikan Koperasi
e.      Dana Sosial
f.        Dana Pembangunan Daerah Kerja.
5.      Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini diatur di
dalam Anggaran Dasar.
6.       Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur di dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.

C.      Cara pembubaran Koperasi

1.      Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota.
2.      Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
a.      Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
b.      kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
c.        Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
3.      Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum dalam ayat (2) pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.
4.      Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat, diumumkan dalam Berita Negara dan dicatat dalam Buku Daftar Umum dari kantor Pejabat di mana akta
pendirian terdaftar.

UU No. 25 Tahun 1992

·         Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum         koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Fungsi dan peran Koperasi adalah :
1.      membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.      berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat;
3.      memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya
4.    berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakanusaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Sisa hasil usaha koperasi :

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahunbuku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahunbuku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusanRapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.




·         Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
1.      Keputusan Rapat Anggota, atau
2.      Keputusan Pemerintah.
Ø  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf dilakukan apabila :
Ø  terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
Ø  kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Ø  kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
3.      Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubarantersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
4.      Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan,Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
5.      Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
6.      Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
7.      Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh KuasaRapat Anggota kepada semua kreditor, Pemerintah.
8.      Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
9.      Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Sunday 17 November 2013




Written by Artikel   
Friday, 01 November 2013 09:02
JAKARTA – Sekitar 20% usaha kecil dan menengah (UKM) dalam negeri diyakini siap menghadapi pasar bebas Asean 2015 melalui beragam produk kreatif dan inovatif yang sudah dikembangkan sejak beberapa tahun lalu. Soebroto Hadisoegondo, Tenaga Ahli pada Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan sebenarnya 80% UKM di antaranya juga sudah siap menghadapi pasar bebas, hanya saja para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ini belum memiliki sistem atau manajemen maupun pengalaman pemasaran ke luar negeri. “Kesiapan itu dilihat dari potensi, sistem dan experience. Potensi mereka besar, tetapi sistem dan pengalamannya belum jalan. Kebanyakan dari mereka masih asal jual dan laku dengan market terdekat,” jelasnya di sela-sela Seminar UKM Inovatif  menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015, di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dia mengatakan usaha kecil menengah perlu menciptakan inovasi agar tidak kalah saing dengan produk lain yang serupa. Selama ini, lanjutnya, yang dilakukan pemerintah masih bersifat umum atau hanya dukungan dalam bentuk bantuan sosial. “Sebaiknya lebih dirangsang pada proses pembelajarannya, jadi fungsi pemerintah mendorong untuk lebih maju dan yang terpenting ada modal dari pemerintah maupun pengusaha,” katanya.
Berdasarkan hasil survei Kementerian Koperasi dan UKM 2013 terdapat 10 UKM yang terpilih dan siap menghadapi pasar bebas.  Seleksi itu dilakukan terhadap 50 UKM inovatif yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun 10 UKM inovatif tersebut di antaranya; Industri uang kepeng berbaisis budaya, Kamasan Bali (kerajinan patung dari uang kepeng) dengan omset mencapai Rp3,4 miliar/tahun; Balu Oto Work Custom modified - Jogjakarta (modifikasi motor dan produksi fiberglas) dengan omset Rp820 juta;
CV Sefactor Pharma – Sulawesi Selatan  (home industri sabun cair pembersih dan sanitasi dari limbah minyak goreng/jelantah) dengan omset Rp139 juta; PT Rekadaya Multi Adiprima – Bogor (komponen otomotif berupa alas/karpet dari kain bekas) dengan omset Rp29,8 miliar; Yuasafood Berkah Makmur – Jawa Tengah (kosmetik dan bahan pelunak daging dari getah kulit carica/papaya gunung) dengan omset Rp2,9 miliar. CV Sekawan – Sidoarjo (produk kosmetik dengan mesin semi otomatis yang lebih hemat) dengan omset Rp21 miliar; Martini Natural – Jogjakarta (alas kaki dari bahan natural seperti tempurung kelapa, serat tumbuhan, kerang, tulang ikan, kayu manis) dengan omset Rp7,25 miliar; Haye Batik Pekalongan dengan omset Rp3,744 miliar; PT Gading Toolsindo – Cikarang (manufaktur dies maker, press stamping) dengan omset Rp,1,5 miliar; I Sun Vera – Kalimantan Barat (mengolah lidah buaya menjadi sabun hingga bakso) dengan omset Rp1,56 miliar.
“Kami berharap mereka akan memperhatikan bahwa di dunia persaingan begitu ketat. Dari 10 yang terpilih itu sebelumnya memang sudah pernah menerima beragam penghargaan inovasi,” kata Soebroto. Dia menjelaskan yang termasuk dalam usaha mikro yakni usaha dengan omset di bawah Rp100 juta, usaha kecil Rp300 juta – Rp2 miliar, dan usaha menengah dengan omset di atas Rp2 miliar.
Sumber : Bisnis Indonesia

Analisa :
Menurut saya artikel diatas sangat bagus, karena UKM di Indonesia mampu bersaing dengan pasar bebas. Itu hal yang sangat-sangat bagus. Seperti yang dijelaskan pada artikel diatas para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ini mampu mencapai omset miliaran rupiah. Ini menunjukkan masyarakat Indonesia memiliki inovasi dan kreativitas dalam menciptakan produk yang inovatif dan kreatif. Bukan hanya itu masyarakat Indonesia juga memiliki kemampuan untuk bersaing dengan pasar luar negeri . Pada artikel diatas juga disebutkan beberapa UKM yang mampu menciptakan produk dari bahan – bahan yang tidak terpakai lagi. Misalnya CV Sefactor Pharma – Sulawesi Selatan  (home industri sabun cair pembersih dan sanitasi dari limbah minyak goreng/jelantah) dengan omset Rp139 juta; PT Rekadaya Multi Adiprima – Bogor (komponen otomotif berupa alas/karpet dari kain bekas) dengan omset Rp29,8 miliar.  Namun, ada hal yang di sayangkan yaitu  para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ini belum memiliki sistem atau manajemen maupun pengalaman pemasaran ke luar negeri. Jadi pada hal ini peran pemerintah sangat di perlukan untuk lebih merangsang pada proses pembelajarannya, jadi pemerintah berfungsi mendorong untuk lebih maju dan yang terpenting ada modal dari pemerintah maupun pengusaha. Sehingga para pelaku usaha ini lebih mampu melakukan pemasaran ke luar negeri. Dengan begitu semakin banyak masyarakat yang berani untuk berusaha dan menciptakan lapangan kerja dan dengan begitu pengangguran juga pasti akan berkurang.

Saturday 16 November 2013

Struktur Pasar Monopoli


STRUKTUR PASAR MONOPOLI
A.    Definisi Monopoli
Pasar monopoli adalah pasar barang dimana hanya terdapat satu produsen dalam pasaran. Ciri penting lain dari perusahan pasar monopoli adalah barang yang diproduksinya tidak mempunyai pengganti, hambatan untuk memasuki pasar sangat besar dan mempunyai kekuasaan yang besar untuk mempengaruhi harga. Pasar monopoli terjadi jika hanya ada satu penjual di pasar, oleh karena itu perusahaan dapat mempengaruhi  harga di pasar.
Dalam hal ini bisa kita mengambil contoh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa transportasi darat. PT. KAI tidak menghadapi persaingan secara langsung dari perusahaan kereta api lainnya karena sampai saat ini memang tidak ada penyelenggara jasa transportasi darat kereta api dari swasta walaupun PT. KAI tidak mengalami persaingan secara langsung tetapi PT.KAI akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari jasa transportasi darat lainnya, misalnya bus. Kereta api jurusan yogyakarta-surabaya tidak akan mendapat persaingan secara langsung dari kereta api lainnya. Tetapi akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari bus-bus yang melakukan perjalanan yogyakarta-surabaya, dan juga travel.
B.     Ciri-ciri Pasar Monopoli
-         Pasar monopoli adalah industry satu perusahaan
-         Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
-         Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industry
-         Dapat mempengaruhi penentuan harga
-          Promosi iklan kurang diperhatikan.
C.     Faktor-faktor yang Menimbulkan Monopoli
-          Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
-          Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economics of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi
-          Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.


D.    Keseimbangan Perusahaan
1.      Keseimbangan Jangka Pendek
Sebagaimana halnya perusahaan yang bergerak dalam pasar persaingan sempurna, perusahaan monopoli juga harus menyamakan MR dengan MC agar mencapai laba maksimum.
2.      Keseimbangan Jangka Panjang
Perusahaan monopoli tidak mempunyai masalah besar dengan keseimbangan jangka panjang, selama dalam jangka pendek memperoleh laba maksimun. Dalam pasar persaingan sempurna, laba supernormal akan menarik perusahaan lain untuk masuk ke dalam industry sehingga dalam jangka panjang perusahaan hanya menikmati laba normal. Hal tersebut tidak berlaku dalam pasar monopoli. Hambatan untuk masuk menyebabkan perusahaan monopoli mampu menikmati laba supernormal, baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang. Perusahaan monopoli hanya akan kehilangan laba supernormal jangka panjang, bila tidak mampu mempertahankan daya monopolinya. Hal tersebut dapat saja terjadi, terutama jika perusahaan lalai melakukan riset dan pengembangan untuk memperoleh tekhnologi yang meningkatkan efisiensi produksi.
Akibatnya posisi perusahaan tergantikan oleh perusahaan lain yang mampu menghasilkan atau memanfaatkan teknologi produksi yang lebih efisien. Keseimbangan jangka panjang akan menjadi masalah bila dalam jangka pendek perusahaan mengalami kerugian.
E.     Kekuatan Monopoli (Monopoly Power)
Kaum awam membayangkan monopoli sebagai kemampuan melakukan apa saja untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, perusahaan monopoli yang memiliki kekuatan tanpa batas, sehingga mampu mengeruk laba tanpa batas pula. Pengertian di atas adalah keliru. Daya monopoli (monopoly power) adalah kemampuan perusahaan melakukan eksploitasi pasar dalam rangka mencapai laba maksimum hanyalah sebatas kemampuan mengatur jumlah output dan harga. Daya monopoli dikatakan makin besar bila keputusan harga dan output perusahaan makin sulit dilawan oleh pasar.
Adakah monopoli keuntungannya berlebihan ? Banyak orang yang mempunyai pandangan yang negative terhadap perusahaan monopoli. Mereka selalu menganggap bahwa suatu perusahaan dalam pasar monopoli dapat menetapkan harga dengan sekehendak hatinya dan oleh karena itu akan selalu mendapat keuntungan yang sangat berlebihan. Mereka menganggap keuntungan luar biasa merupakan suatu fenomena penting perusahaan monopoli. Ini merupakan pandangan yang kurang tepat. Di dalam jangka pendek ada empat kemungkinan dari keadaan yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam pasar persaingan sempurna " mendapat untung melebihi normal, atau untung normal, rugi tetapi masih dapat membayar kembali sebagian dari biaya tetap, dan mengalami kerugian sehingga biaya berubahnya pun tidak dapat ditutupnya".  Keempat kemungkinan tersebut juga dapat berlaku dalam suatu perusahaan monopoli.
F.      Monopoli dan Diskriminasi Harga.
Adakalanya terbuka kemungkinan kepada perusahaan monopoli untuk menjual barangnya di dalam dua pasar (misalnya pasar dalam negeri dan luar negeri) yang sangat berbeda sifatnya. Biasanya sifat permintaan di kedua pasar itu juga sangat berbeda. Untuk memaksimumkan keuntungannya perusahaan monopoli dapat menjalankan kebijakan diskriminasi harga.
-          Syarat-syarat Diskriminasi Harga
1.      Barang tidak dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain.
2.      Sifat barang atau jasa itu memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.
3.      Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar haruslah sangat berbeda.  
4.      Kebijakan diskriminasi harga tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan      keuntungan yang diproleh tersebut.
5.      Produsen dapat mengeksploiter beberapa sikap tidak rasional konsumen.
-          Contoh-contoh Kebijakan Diskriminasi Harga
1.      Kebijakan diskriminasi harga oleh perusahaan monopoli pemerintah.
2.      Kebijakan diskriminasi harga oleh jasa-jasa professional.
3.      Kebijakan diskriminasi harga di pasar internasional.
G.    Campur Tangan Pemerintah
Apabila perusahaan monopoli memproduksi sebanyak Q, tindakan seperti itu adalah sangat merugikan masyarakat karena jumlah barang yang dinikmati masyarakat relative sedikit dan harganya terlalu tinggi. Untuk menghindari kerugian ini pemerintah perlu campur tangan, yaitu dengan menetapkan harga yang wajar, dan dengan itu meringankan beban para konsumen barang yang dihasilkan monopoli tersebut.
Penggunaan faktor-faktor produksi dalam suatu perusahaan adalah paling efisien apabila biaya marjinal sama dengan harga (P=MC). Sekiranya tujuan ini yang akan dicapai pemerintah, yaitu mengharuskan perusahaan monopoli untuk bekerja seefisien mungkin, dalam keadaan sepr, dalam keadaan seprtti yang ditunjukkan dalam gambar, tingkat produksi haruslah mencapi Qm. Pada tingkat produksi teersebut harga yang akan berlaku g akan berlaku di pasardi pasar adalah Pm. Jelas kelihatan bahwa Qm adalah jauh lebih besar dari pada Qo dan Pm adalah lebih rendah dari pada Po. Ini berarti masyarakat memperoleh manfaat apabila kegiatan perusahaan monopoli mencapai tingkat yang seperti itu. Cara lain yang dapat dilakukan pemerintah di dalam usaha untuk menetapkan harga yang wajar dan jumlah penawaran barang yang mencukupi adalah menetapkan harga pada tingkat dimana harga = biaya rata-
rata (P=AC). Dalam gambar keadaan itu dicapai pada titik E2 yang berarti harga yang ditetapkan haruslah mencapai tingkat P2 dan monopoli akan memproduksi sebanyak Q2. Dengan memproduksi sebanyak Q2 perusahaan monopoli akan mendapat untung normal, yaitu keadaan dimana hasil penjualan total adalah sama dengan biaya total.

H.    Kelebihan dan Kekurangan Pasar Monopoli

·      kelebihan pasar monopoli

     -  Keuntungan penjual cukup tinggi
           -  Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang biasanya diatur pemerintah

·      kelemahan pasar monopoli

           -  Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang
           -  Keuntungan hanya teerpusat pada satu perusahaan
           -  Terjadi eksploitasi pembeli

G.   Dampak Pasar Monopoli

Dampak  Negative
  • ketidakadilan, karena monopoli memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal.
  • jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
  • memproduksi output pada tingkat lebih rendah dari pada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
  • mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga kompetitif.
  • terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.
Dampak Positif
  • memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
  • meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
  • kesejahteraan karyawan relatif lebih baik.
  • aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan.


BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Monopoli adalah penguasaan pasar oleh satu perusahaan atau kelompok perusahaan besar, dimana terdapat hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk. Dimana monopoli dapat ditimbulkan oleh faktor teknis dan legalitas. Secara jangka pendek monopolis pada umumnya mendapatkan keuntungan, namun bukan berarti monopolis tidak dapat menderita kerugian. Dalam jangka panjang, monopolis tidak mendapatkan keuntungan, sebab dengan adanya hambatan masuk, monopolis dapat menjaga keuntungan yang didapatkan. Yang menjadi masalah ialah ketika dalam jangka pendek monopolis menderita kerugian, namun hal ini dapat dihilangkan dengan dua cara, yaitu : (1) dengan meningkatkan efisiensi, (2) iklan untuk menaikkan permintaan.
Struktur pasar monopoli mempunyai beberapa kelemahan, namun bukan berarti struktur monopoli tidak mempunyai sisi baik. Bagaimana pandangan ekonomi islam terhadap struktur pasar monopoli ini. Dalam ekonomi islam, struktur pasar monopoli bukanlah masalah dan hal ini sah-sah saja, bila hal itu tidak mendatangkan mudarat bagi pihak lain. Yang tidak diperbolehkan dalam ekonomi islam adalah perilaku monopolis (monopolistic behavior) atau istilah ekonominya disebut monopoly's rent yang merugikan masyarakat.