ANTI MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
Disusun Oleh :
IRMA SELVYANI
KARO SEKALI
2EB23
28212140
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Persaingan harus dipandang sebagai hal yang
positif dan sangat esensial dalam dunia usaha.Dengan persaingan, para pelaku
usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan
inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi
pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli
produk dengan harga murah dan kualitas terbaik. Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku
usaha mungkin lupa bagaimana bersaing dengan sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan
yang tidak sehat dan pada akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya pratek monopoli pada suatu
bidang tertentu, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya bagi kepentingan kantong sendiri. Disini monopoli diartikan
sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang
ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk
menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan
dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang
ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang.
1. 2. Rumusan
Masalah
1. Apa
itu Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha ?
2. Apa
saja Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha ?
3. Kegiatan
apa saja yang Dilarang dalam Antimonopoli ?
4. Perjanjian
apa saja yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha ?
5. Hal-hal
apa saja yang Dikecualikan dalam Monopoli ?
6. Apa
itu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ?
7. Sanksi
apa saja dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha ?
1.3 Tujuan Pembahasan
1.
Untuk memahami
pengertian antimonopoli dan persaingan usaha.
2.
Untuk mengetahui
asas dan tujuan antimonopoli dan persaingan usaha.
3.
Untuk mengetahui
apa yang dilarang dan perjanjaian dalam antimonopoli.
4.
Untuk memahami
komisi pengawasan persaingan usaha serta sanksi dalam antimonopoli dan
persaingan usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi
perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan
industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli
telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan
dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun
begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku
perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan
kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna
lainnya. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti
monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya
juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya
hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut,
yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi”
saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan
untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana
dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan
terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
a.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (
pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang
dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi
sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit
atau tidak mungkin.
Kita bisa
mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu
perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan
biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan
monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena
adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah
yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui
bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
b.
Peraturan Monopoli
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga
yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong
kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan
output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas
persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli
itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak
izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan
menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi
atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu
pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit.
Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian
beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi
dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang
undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.
c.
Persaingan Monopolistis
Sekarang kita
bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi
pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir
serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia (
misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain, banyaknya sabun
deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack, Daia, dsb). Karena
adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan
demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang
subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan
mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan
monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian
kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut,
pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya
yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari
kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya
dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang
aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap
perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau
meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur
monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar
menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ). Dalam artikel ini
kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat itu. Serta yang dimaksud
monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan
bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu.
Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan.
Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dapat kita
lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini
diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian
tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen.
Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga
meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan
bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga jelas dikatakan
katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun
tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi
sekitar tetap baik.
2.
Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang
terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
·
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
·
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
·
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
3.
Kegiatan
yang Dilarang
Kegiatan yang
dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.
Menurut pasal 33
ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti
air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya.
4.
Perjanjian yang Dilarang
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak
menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga
lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
·
Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
·
Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku
usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam
negeri maupun pasar luar negeri.
·
Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi
harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
·
Trust: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
·
Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih
pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
·
Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai
produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau
jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan
atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
·
Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak
yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok
kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada
tempat tertentu
·
Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
5.
Hal-Hal
yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam
Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang
dikecualikan, yaitu pasal 50.
a.
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain
produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta
perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
c.
Perjanjian penetapan standar teknis
produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi
persaingan.
d.
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya
tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga
yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
e.
Perjanjian kerja sama penelitian untuk
peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6.
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha ( KPPU )
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas
untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut. Perjanjian yang
dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang
dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Posisi dominan, pelaku usaha yang
menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain. Dalam pembuktian,
KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada
tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan
eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
7.
Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha
yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU
hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
BAB III
KESIMPULAN
Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara
yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
DAFTAR PUSTAKA
Hardjan ruslie. Hukum perjanjian indonesia dan common law.
Cet II. Jakarta : Pustaka sinar Harapan. 1996
No comments:
Post a Comment