WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Disusun Oleh :
IRMA SELVYANI
KARO SEKALI
2EB23
28212140
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perusahaan merupakan
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus yang didirikan , bekerja serta berkedudukan di wilayah Republik
Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau laba. Dengan
berdirinya perusahaan-perusahaan yang mulai menjamur di Indonesia sedikit
banyak telah membantu peningkatan perekonomian di
Indonesia, salahsatunya yaitu mengurangi pengangguran. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya
dunia usaha dan perusahaan , memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas
dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah republik Indonesia . Sehingga
tidak semua orang dengan mudah begitu saja mendirikan perusahaan atau usaha
yang sekiranya nanti merugikan negara atau pihak umum, seperti halnya mulai
merebaknya minimarket yang dirasa merugikan dunia pasar tradisional. Untuk itu
penulis ingin membahas masalah pentingnya wajib daftar perusahaan.
1.2 Rumusan masalah
1.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan.
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
3. Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
4. Kewajiban Pendaftaran.
5. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran.
6. Hal-hal Yang Didaftarkan.
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui maksud dari daftar
perusahaan itu sendiri dan mengetahui dasar pertimbangan wajib daftar
perusahaan.
2.
Mengetahui tujuan dari wajib
daftar perusahaan beserta sifat dan manfaatnya.
3.
Mengetahui peran wajib daftar perusahaan
bagi perkembangan perekonomian di Indonesia.
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Menambah pengetahuan pembaca dan
penulis akan masalah pentingnya wajib daftar perusahaan serta manfaat wajib
daftar perusahaan bagi perkembangan perekonomian bangsa.
2.
Memenuhi tugas mata kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi.
3.
Mengetahui pentingnya wajib daftar
perusahaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi”.
Selain
yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan
dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting
bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan
asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu
pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan
barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib
daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan
umum wajib daftar perusahaan: Wajib
daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib
dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1.
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
2.
Perusahaan adalah setiap badan usaha
yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pengusaha adalah pihak yang
menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.
Usaha adalah setiap tindakan maupun
perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.
Menteri adalah pihak yang bertanggung
jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.
3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB PERUSAHAAN
Tujuan wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu
saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
4. KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan
usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.
Badan usaha berbentuk perjan,sebab
perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh
keuntungan.
2.
Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak
bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.
YayasaN
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib
daftar perusahaan:
Ø
Badan hukum
Ø
Persekutuan
Ø
Perorangan
Ø
Perum
Ø
Perusahaan Daerah, perusahaan
perwakilan asing
5.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota
selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
·
Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
·
Membayar biaya administrasi
·
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan
oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen
yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
A.
Perusahaan Berbentuk PT :
Ø Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Ø Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
Ø Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Ø Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
Ø Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
B.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
Ø Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
Ø Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Ø Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
Ø Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
C.
Perusahaan Berbentuk CV :
Ø Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Ø Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Ø Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
D.
Perusahaan Berbentuk Fa :
Ø Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Ø Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Ø Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
E.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
Ø Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Ø Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
Ø Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
F.
Perusahaan Lain :
Ø Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Ø Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Ø Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
G.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
Perusahaan :
Ø
Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
Ø
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
Ø
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Ø
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
6.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
- Pengenalan
tempat
- Data
umum perusahaan
- Legalitas
perusahaan
- Data
pemegang saham
-
Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan
yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku
untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan
sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
Apabila tanda daftar perusahaan hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau
pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau
kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33
UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran
secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita dapat
mengetahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang
hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya
terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang,
dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai
hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan
keberadaan perusahaan itu sendiri. Wajib daftar perusahaan memberikan beberapa manfaat. Adapun
pihak-pihak yang mendapat manfaat dari adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut
adalah:
1.
Pemerintah.
Dalam rangka memberikan bimbingan , pembinaan, dan pengawasan,
termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan
informasi yang akurat.
2.
Dunia Usaha.
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber Informasi untuk
kepentingan usahanya , selain itu juga mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
3.
Pihak lain yang berkepentingan atau masyaerakat yang memerlukan
informasi yang benar.
Dengan adanya wajib daftar perusahaan tersebut serta
Undang-Undang yang mengatur maka hendaklah setiap pihak yang akan mendirikan
perusahaan atau usaha melakukan daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya
tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapat kemudahan-kemudahan lain,
serta manfaat dari usaha itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://okky-ddendud.blogspot.com/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-dan-hal2-yg.html, http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/wajib-daftar-perusahaan.html,
http://masturohimasu18.blogspot.com/2012/04/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan.htmlhttp://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/kewajiban-pendaftaran-perusahaan/http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&ved=0CFEQFjAF&url=http%3A%2F%2Fhandayani.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F29659%2FWAJIB%2BDAFTAR%2BPERUSAHAAN.%28MAHASISWA0.doc&ei=Ozd4U4_oApDirAeOzoG4BA&usg=AFQjCNHFQkT12nigvmhcQbiYSH4TkZRRBg&bvm=bv.66917471,d.bmk
No comments:
Post a Comment