Perbedaan UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992
UU No. 12
Tahun 1967
A. Pengertian Koperasi Menurut UU No. 12 tahun
1967
Yang
dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
1. Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat,
termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab
XII pasal 44 Undang-undang ini.
2. Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan
usaha.
3. Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan
Perkoperasian.
4. Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan
mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau menteri untuk beberapa soal
Perkoperasian.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum
Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan.
Fungsi
Koperasi :
1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat,
2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian
Indonesia
4. alat pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
5. Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat.
B. Sisa hasil usaha Koperasi
1. Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan
Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.
3. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a.
Cadangan Koperasi
b.
Anggota sebanding
dengan jasa yang diberikannya
c.
Dana Pengurus
d.
Dana
pegawai/Karyawan
e.
Dana Pendidikan
Koperasi
f.
Dana Sosial
g.
Dana Pembangunan
Daerah Kerja.
4. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk bukan anggota
a.
dibagi untuk:
b.
Cadangan Koperasi
c.
Dana Pengurus
d.
Dana
Pegawai/Karyawand. Dana Pendidikan Koperasi
e.
Dana Sosial
f.
Dana Pembangunan
Daerah Kerja.
5. Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam
ayat (3) dan ayat (4) pasal ini diatur di
dalam Anggaran Dasar.
6. Cara
penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) kecuali Cadangan
Koperasi diatur di dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan
Koperasi.
C. Cara pembubaran Koperasi
1. Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki
oleh Rapat Anggota.
2. Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh
Pejabat bila:
a.
Terdapat
bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini
b.
kegiatan-kegiatan
Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan
c.
Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan
sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
3. Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan
Pejabat untuk membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum dalam ayat (2)
pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.
4. Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat
keputusan Pejabat, diumumkan dalam Berita Negara dan dicatat dalam Buku Daftar
Umum dari kantor Pejabat di mana akta
pendirian terdaftar.
UU No. 25 Tahun 1992
·
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
·
Fungsi dan
peran Koperasi adalah :
1.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia danmasyarakat;
3.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomiannasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya
4.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakanusaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Sisa hasil
usaha koperasi :
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahunbuku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahunbuku
yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan
untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusanRapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
1.
Keputusan Rapat Anggota, atau
2.
Keputusan Pemerintah.
Ø Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf dilakukan
apabila :
Ø terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
Ø kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Ø kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
3.
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam
waktu paling lambat 4(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan rencana pembubarantersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
4.
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal
penerimaan pemberitahuan,Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan.
5.
Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan
atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
6.
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata
cara pengajuan keberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
7. Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat
Anggota diberitahukan secara tertulis oleh KuasaRapat Anggota kepada semua
kreditor, Pemerintah.
8.
Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah,
dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
9.
Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.