1. Pengertian
Hukum
Istilah hukum berasal dari
Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini
mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum,
ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang
dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan.
Hukum juga dinilai sebagai
norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa
atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Hukum adalah system yang terpenting dalam
pelaksanaan atas ringkasan kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi.
Pengertian hukum menurut
beberapa ahli :
1. Van Kan
Menurut
Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memksa
untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut
Utrecht definisi hokum ialah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut
Wiryono Kusumo definisi hokum ialah keseluruhan perartutan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
4. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah
keseluruhan asas – asas dan kaidah – kaidah yang mengaturkehidupan manusia
dalam masyarakat, dan juga mecakup lembaga – lembaga dan proses – proses yang
mewujudkan berlakunya kaidah – kaidah itu dalam kenyataan.
5. Austin
Hukumn ialah tiap-tiap
undang-undang posotif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh
seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggotan-anggota
suatu masyarakat politik yang berdaulat dimana yang membentuk hukum adalah yang
tertinggi.
6. Marx
Hukum ialah
pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan
kehidupannya lewat ekspolitasi yang luas.
2.
Tujuan
Hukum dan Sumber – Sumber Hukum
Hukum bersifat sangat universal, terlepas dari
keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya
(hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan
yang terjadi dalam sebuah komunitas).
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum, terdapat
dua paham mengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat:
·
Pertama,
mengatakan bahwa fungsi hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi)
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana
pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban
atau pola kehidupan yang ada. Paham ini dipelopori ahli hukum mazhab sejarah
dan kebudayaan dari Jerman yang diintrodusir oleh Friedrich Carl von Savigny
(1799-1861).
· Kedua, menyatakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan
perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukum dari
Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852), untuk kemudian dipopulerkan oleh Juris
Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga) berfungsi sebagai sarana untuk
mengadakan perubahan masyarakat” (law as a tool of social engineering).
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat
dapat terlindungi. Dalam
beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum
dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori
etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya
ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai
isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan.
Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan
kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan
satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa
yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan
tengah antara teori etis dan utilitis.
3.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hokum adalah pembukuan
jenis-jenis hokum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.
Jenis-jenis
hokum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk
memperoleh :
a.
Kepastian
hukum
b.
Penyederhanaan
hukum
c.
Kesatuan
hukum
Contoh kodifikasi hukum :
·
Di
Eropa :
-
Corpus Iuris Civilis,
yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-565.
- Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di PrancisÂ
dalam tahun 1604.
·
Di
Indonesia
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4. Kaidah / Norma
Norma adalah ketentuan-ketentuan yang
menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma
atau kaidah sangat diperlukan oleh masyarakat dalam mengatur hubungan
antaranggota masyarakat. Norma menjadu panduan, tatanan, dan pengendali tingkah
laku warga. Norma juga menjadi kriteria bagii masyarakat untuk mendukung atau
menolak perilaku seseorang.
Norma sosial yang mengatur masyarakat
ada yang bersifat formal dan nonformal :
a.
Normal
Formal
Bersumber dari lembaga masyarakat (intuisi) yang formal
atau resmi. Norma ini biasanya tertulis. Contohnya, aturan – aturan yang
berasal atau bersumber dari Negara, seperti konstitusi dan peraturan daerah.
b.
Normal
Nonformal
Biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih
banyak dari norma formal. Contohnya, kaidah dan aturan yang terdapat di
masyarakat, seperti pantangan-pantangan, aturan dalam keluarga dan adat
istiadat.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang
berarti "peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan
rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau
ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum
ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan yaitu yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara –
car peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesian secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi social yaitu yang menyangkut
pengaturan pemikiran hokum mengenai cara – cara
pembagian pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (
hak asasi manusia
) manusia Indonesia.
Hukum
Ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber
pada Pancasila dan UUD 1945 yang menganut asas sebagai berikut :
·
Asas keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME
·
Asas manfaat
·
Asas demokrasi
Pancasila
·
Asas adil dan
merata
·
Asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
·
Asas hukum
·
Asas kemandirian
·
Asas keuangan
·
Asas ilmu
pengetahuan
· Asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
Sumber