1. Pengertian
Perikatan dalam bahasa
Belanda disebut“verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal
yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu
menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli
barang. Perikatan adalah suatu hubungan
hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari
pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
·
Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara
sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang
atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut
cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian
itu.
·
Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan
hukum yang bersifat harta kekayaan
antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
2. Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan
KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai berikut:
Ø Perjajian (kontrak)
Ø Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Hak dan kewajiban ditentukan oleh
undang-undang.
Perikatan yang timbul dari
Undang-undang dapat dibagi menjadi dua yaitu perokatan yang terjadi karena
undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat
perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah
atau tidak melanggar hukum) dan bertentangan dengan hukum (tidak sah atau
melanggar hukum)
3. Azas – azas dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalm hukum
perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata yakni menganut asas kebebasan
berkontrak dan asas konsesnsualisme.
-
Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang
menyebutkan bahwa segala sesuatu perikatan yang dibuat sah bgai para pihak
membuatnya dan berlaku sebgai undnag-undnag bagi mereka yang membuatnya.
-
Asas Konsensualisme
Perikatan itu lahir pada saar
tercapainya kata sepakat antara pihak mengena hal-hal pokok. Pasal 1320 KUH
Perdata untuk sahnya suatu perikatan yang mengikatkan diri yaitu :
a.
Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
b.
Cakap untuk membuat perjanjian
c.
Mengenai suatu hak tertentu
d.
Suatu sebab yang halal.
4. Wanprestasi dan Akibat – akibatnya
Timbulnya apabila salah
satu pihak (debitur ) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa
(lalai) atau ingkat janji.
Akibat-akibat Wanprestasi
:
Ø Membayar kerugian yang
diderita oleh kreditur (ganti rugi) meliputi biaya, rugi, bunga.
Ø Pembatalan perjanjian atau
pemecahan perjanjian (pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata)
Ø Peralihan resiko (pasal
1237 KUH Perdata). Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian terjadi suatu
peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi
objek perikatan.
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan bisa dihapus
jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata yaitu :
o Pembayaran merupakan
setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
o Penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
o Pembaharuan utang
Novasi adalah suatu persetujuan
yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai perikatan semula. Ada tiga macam
novasi yaitu :
a)
Novasi obyektif yaitu perikatan yang telah ada diganti dengan
perikatan lain
b)
Novasi subyektif pasif yaitu debiturnya diganti oleh debitur lain
c)
Novasi subyektif aktif yaitu krediturnya diganti oleh kreditur
lain
o Perjumpaan utang atau
kompensasi
o Pencampuran hutang, bila
kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka
terjadilah demi hukum suatu percampuran utang oleh sebab itu piutang
dihapuskan.
o Pembebasan hutang
o Musnahnya barang yang
terhutang
o Pembatalan, pasal 1320 KUH
Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat.
Sumber
No comments:
Post a Comment