1.
Pengertian
Etika
Etika secara
etimologi berasal dari bahasa Yunani
"Ethos" yakni adat
atau kebiasaan, watak, kesusilaan, sikap, cara berpikir, akhlak. Untuk lebih
jelasnya, pada kesempatan ini seputarpengetahuan.com akan membahas mengenai
pengertian etika yang dipaparkan oleh para ahli terkemuka. Ada beberapa
para ahli yang mengungkapkan pengertian-pengertian etika. Diantaranya:
- DR. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau
memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang
berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia
dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku
seseorang kepada orang lain.
- Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang
memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
- Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat
berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan
kesusilaan.
- Drs. H. Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika ialah
suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang
dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
Etika juga disebut
ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma)
dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia
terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan
dalam tiga arti, yaitu;
1. Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. Prinsip-Prinsip
Etika
Terdapat enam prinsip yang merupakan
landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan,
kebebasan, dan kebenaran.
Ø Prinsip
Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang
mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini,
manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang
indah dalam perilakunya.
Ø Prinsip
Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya
memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan
dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak
diskrminatif atas dasar apapun.
Ø Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku
individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan
seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
Ø Prinsip
Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan
yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk
bertindak adil dan proporsional.
Ø Prinsip
Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
Untuk itu kebebasan individu disini
diartikan sebagai:
1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau
menentukan pilihan
1. kemampuan
yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut
2. kemampuan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ø Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam
logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran
harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat.
3. Basis
Teori Dalam Etika
A.
Etika Teleologi
Di dalam etika teleology
terdapa dua aliran etika teleologi yang harus dipahami yaitu :
o Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme
adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral
setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
o Utilitarianisme
Kata
utilitarianisme berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria
untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar.
B.
Deontolog
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang
berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak
sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang yang menjadi
dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
C.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini
barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua
sisi uang logam yang sama.Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
D.
Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak
seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur,
atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
4. Egoism
Egoisme
bermaksud bahawa sesuatu tindakan adalah betul dengan melihat kepada kesan
tindakan kepada individu. lndividu yang berpegang kepada falsafah ini percaya
bahawa mereka harus mengambil keputusan yang dapat memaksimumkan faedah kepada
diri sendiri. Terma “egoisme” berasal dari perkataan “ego”, perkataan Latin
untuk “aku” dalam Bahasa Malaysia. Egoisme perlu dibezakan dengan egotisme yang
bermaksud penilaian berlebihan psikologi terhadap kepentingan sendiri atau
aktiviti sendiri. Teori ini adalah bersifat individualistik. Terdapat dua kategori utama Egoisme
yaitu : Psychological Egoism dan Ethical Egoism.
a.
Egoisme
Secara Psikologi
Psychological Egoism berpandangan
bahawa setiap ormg sentiasa didorong oleh tindakan untuk kepentingan diri.
lanya juga mendakwa bahawa manusia sentiasa melakukan perkara-perkara yang
dapat memuaskan hati mereka ataupun yang mempunyai kepentingan peribadi. Teori
ini menerangkan bahawa tidak kira apa alasan yang diberikan oleh seseorang,
individu sebenarnya bertindak sedemikian sematamata untuk memenuhi hasrat
peribadi. Sekiranya pandangan ini benar maka keseluruhan prinsip etika adalah
tidak berguna lagi. Penyokong teori ini berpendapat bahawa setiap orang yang
menghulurkan bantuan kepada orang lain seperti menjalankan aktiviti persaingan
secara adil, menjaga kebajikan masyarakat ataupun yang mengambil risiko untuk
menyelamatkan orang lain sebenarnya mempunyai tujuan untuk mempromosikan
dirinya sendiri. Teori ini menafikan wujudnya nilai moral altruistic iaitu
sikap suka menolong dan mengutamakan kepentingan diri insan lain lebih dari
kepentingan diri sendiri.Dalam konteks perniagaan masa kini terdapat banyak
firma-firma perniagaan yang melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat
dengan tujuan untuk meningkatkan imej korporat yang akhirnya akan membawa
kepada peningkatan keuntungan. Psychological egoism adalah berkaitan dengan
motivasi individu untuk mencapai sesuatu matlamat.
b.
Egoisme
Etikal
Ethical Egoism menegaskan bahawa
kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita
patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa
kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeza dengan
prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap
benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia
ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan
adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang
memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak
bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan
diri.
Contoh
Kasus
KASUS
PAILIT PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus
Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT
Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan
ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa
membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari
International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun,
Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang
dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68juta,
yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan
pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai
itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit
kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah
disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai
pemohon, ditemukan bukti dan utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai
aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan
pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak
adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsure
tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak
membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi
itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air
pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidakmengajukan, maka
pailit tetap,”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya,
kata dia, Batavia Air sudah menghitung secarafinansial jumlah modal dan utang
yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air
tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,
Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh
calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar
secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia,
Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk
standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk member penjelasan dan
menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,”
ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1). Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah
disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini
kebandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),”
imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air
tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk
mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan
bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
Sumber :
No comments:
Post a Comment