Sunday 27 April 2014

Tulisan Softskil

Tulisan Softskil ( Aspek Hukum dalam Ekonomi) ApriL 2014
(Kesan Selama Kuliah)



Nama  : IRMA SELVYANI KARO SEKALI

Kelas : 2EB23

NPM : 28212140


Kesan saya selama kuliah

Saya seorang mahasiswi di sebuah universitas di Jakarta. Saya berasal dari kota Medan yang melanjutkan study di kota ini. Banyak hal yang saya dapat selama kuliah di sini. Mulai dari hal kecil seperti beradaptasi dengan lingkungan yang baru, hidup sendiri, belajar sendiri, menghargai orang lain dan masih banyak lagi.

Kuliah ini sangat mengajari saya apa artinya hidup. Berada jauh dari orangtua itu bukan hal yang mudah. Namun, itu lah yang saya alami dan harus saya jalani saat ini. Sudah hampir 2 tahun saya jauh dari orangtua demi sebuah cita-cita dan masa depan. Kehidupan di kota ini sungguh sangat sulit. Kita harus mampu mengatur kehidupan sendiri agar tidak jatuh kedalam hal yang salah. Disini juga saya belajar bagaimana menghargai waktu, menghargai apa yang saya milik, dan menghargai orang-orang disekitar saya.

Kuliah di universitas ini bukan lah keinginan saya namun itu adalah takdir dari Tuhan. Pertama kali saya kuliah disini saya sering mengeluh. Tapi seiring berjalannya waktu saya bisa menerima keadaan seperti sekarang ini. Memang kampus ini memilik banyak kekurangan dan kelebihan. Salah satu kekurangan kampus ini fasilitas yang kuragng begitu bagus namun kampus ini juga memiliki kelebihan dengan kemampuan di bidang teknologi.

Di perkuliahan ini juga saya harus belajar menjadi orang yang lebih sabar dalam segala hal misalnya dari sifat dosen yang masuk ke kelas, menunggu dosen yang sering kali tidak ada pemberitahuan bahwa ia tidak masuk, cara penilaian dosen yang berbeda, dan teman-teman di kelas saya sendiri yang kebanyakan memiliki ego yang sangat tinggi.  Namun, di balik itu semua ada satu harapan bisa lulus tepat waktu bersama teman-teman yang sekelas saat ini. Berjuang bersama demi masa depan.
Ya, itulah sedikit pengalaman saya selama di bangku perkuliahan ini. J Intinya di perkuliahan ini mengajarkan saya untuk bersikap lebih dewasa dalam berpikir, berkata dan bertindak. Semoga bermanfaat J

Tuhan memberkati…… J

Always Give The Best to Get Better


Saturday 26 April 2014

Hukum Perjanjian (Minggu 5)

HUKUM  PERJANJIAN




Disusun Oleh :

IRMA SELVYANI KARO SEKALI

2EB23

28212140



UNIVERSITAS GUNADARMA
2014








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR  BELAKANG

Suatu perjanjian adalah semata-mata untuk suatu persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok di dalam dunia usaha dan menjadi dasar bagi kebanyakan transaksi dagang seperti jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengangkutan barang, pembentukan organisasi usaha dan termasuk juga menyangkut tenaga kerja. Pasal 1313 KUH Perdata memberikan definisi tentang perjanjian sebagai berikut: “Perjanjian adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian
menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Sedangkan kebebasan berkontrak adalah kebebasan para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian, kebebasan untuk menentukan dengan siapa mengadakan perjanjian, kebebasan untuk menentukan isi perjanjian dan kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian.

1.2    RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian diatas, ada beberapa hal yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu :
1.      Apa pengertian hukum perjanjian dan asas standar kontrak?
2.      Apa saja macam-macam Perjanjian?
3.      Apa syarat sahnya suatu Perjanjian?
4.      Bagaimana lahirnya / sejarah suatu Perjanjian?
5.      Bagaimana cara pembatalan dan pelaksanaan suatu Perjanjian?

1.3    TUJUAN PEMBAHASAN

1.      Memahami pengertian dan asas standar kontrak perjanjian.
2.      Memahami macam-macam perjanjian.
3.      Memahami syarat syahnya suatu perjanjian.
4.      Memahami sejarah terbentuknya suatu perjanjian.
5.      Memahami cara membatalkan dan melaksanakan suatu perjanjian.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Perjanjian dan Asas Standar Kontrak Perjanjian

Perjanjian berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. R. Subekti menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu dari peristiwa ini timbul hubungan perikatan. Pengertian Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :

a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;

b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.

c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat :

(1) KUH Perdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
(a) Membuat atau tidak membuat perjanjian;
(b) Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
(c) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
(d) Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.

Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya.

Dalam hukum kontrak asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat seperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme.

2.2 Macam – Macam Perjanjian

Menurut Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:

1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang membebani hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan kepadapihak lainnya, misalnya hibah.

2. Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan kepada satu pihak saja. Sedangkan perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan kedua prestasi tersebut ada hubungannya menurut hukum.

3. Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian‐perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual beli, sewa menyewa. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yag tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.

4. Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligatoir
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milikdalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan dari perjanjian obligatoir. Perjanjian obligatoir sendiri adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak timbulnya hak dan kewajiban para pihak.

5. Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena ada perjanjian kehendak antara pihak‐pihak. Sedangkan perjanjian real adalah perjanjian di samping ada perjanjian kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barang yang diperjanjikan.

2.3 Syarat Syahnya Perjanjian

Pasal 1320 KUHPerdata mengatakan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu hal tertentu
d. Suatu sebab yang halal

Prof. Subekti menjelaskan maksud dari Pasal 1320 KUH Perdata tersebut. Ayat 1 yaitu tentang adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri adalah adanya kemauan yang bebas sebagai syarat pertama untuk suatu perjanjian yang sah. Dianggap tidak ada jika perjanjian itu telah terjadi karena paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog). Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:

- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.

- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan, tidak dilarang untuk membuat perjanjian.

- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.

- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat dengan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya). Ada dua akibat yang dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat di atas.

Pasal 1331 (1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim. Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.

2.4 Saat Lahirnya Perjanjian

Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercapainya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak. Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediannya untuk meningkatkan dirinya. Pernyataan kedua belah pihak bertemu dan sepakat misalnya dengan memasang harga pada barang ditoko, orang yang mempunyai toko itu dianggap telah menyatakan kehendaknya untuk menjual barang-barang itu. Apabila ada sesuatu yang masuk ketoko tersebut dan menunjuk suatu barang serta membayar harganya dapat dianggap telah lahir suatu perjanjian jual beli yang meletakkan kewajiban pada pemilik toko untuk menyerahkan baran-barang itu.

2.5 Pembatalan dan Pelakasanaan Perjanjian

PEMBATALAN PERJANJIAN

Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
a.      Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim
b.      Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.
PELAKSANAAN PERJANJIAN

Dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


BAB III
KESIMPULAN

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Selain itu subjek perjanjian dalam lapangan hukum privat adalah individu atau badan hukum, sementara subjek perjanjian dalam lapangan hukum publik adalah subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan pembebasan. Perjanjian juga mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.



 BAB IV 

DAFTAR PUSTAKA