Wednesday 4 June 2014

Tulisa Sofskill 2



Tulisan Softskil ( Aspek Hukum dalam Ekonomi) ApriL 2014
(Cita-cita setelah Kuliah)
Nama  : IRMA SELVYANI KARO SEKALI
Kelas : 2EB23
NPM : 28212140

CITA – CITA SETELAH KULIAH
Banyak harapan dan keinginan saya setelah kuliah saya selesai. Harapan yang pertama tentunya bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan saya. Selain itu tujuan saya bekerja yaitu untuk mendapatkan pengalaman dan pengetahuan di dunia kerja. Karena saya tahu pasti keadaan di bangku perkuliahan dan dunia kerja itu sangat berbeda. Apalagi di zaman sekarang ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

Maka dari itu harapan yang pertama saya yaitu bisa bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta. Kalau Tuhan mengizinkan saya sangat ingin bisa bekerja di perusahaan asing. Setelah bekerja dan memiliki modal serta pengalaman yang cukup saya ingin membuka usaha. Karena sejak kecil saya ingin sekali memiliki usaha sendiri. Setelah itu saya melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi (S2). Itulah harapan dan cita-cita saya setelah lulus kuliah.

Tentu tidak mudah untuk mewujudkan semua itu. Maka mulai dari sekarang saya harus mempersiapkan diri dengan banyak belajar serta tidak lupa untuk berdoa, karena apapun yang kita lakukan selalu andalkan Tuhan dalam setiap pekerjaan yang kita lakukan. J

Penyelesaian Sengketa Ekonomi (Minggu 14)



PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI




Disusun Oleh :

IRMA SELVYANI KARO SEKALI
2EB23
28212140



UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain

1.2  Rumusan Masalah
1.       Apa Pengertian Sengketa ?
2.       Bagaimana Cara-cara Penyelesaian Sengketa?
3.       Apa pengertian Negosiasi ?
4.       Apa pengertian Mediasi ?
5.       Apa pengertian Arbitrase?
6.       Bagaimana Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ?

1.3   Tujuan Pembahasan
1.       Untuk memahami pengertian sengketa
2.       Untuk mngetahui cara menyelesaikan sengketa
3.       Untuk memahami pengertian sengketa
4.       Untuk memahami pengertian mediasi, arbitrase
5.       Untuk mengetahui perbandingan antara perundingan, arbitrase dan ligitasi.



BAB II
PEMBAHASAN


1.      Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1.       Windiarti
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2.        Ali Achmad
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2.      Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
·         Negosiasi(perundingan),yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
·         Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
·         Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
3.      Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak. Pola Perilaku dalam Negosiasi yaitu :
·         Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
·         Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·         Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·         Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi :
·         Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
·         Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
·         Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
·         Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.

4.      Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Prosedur Untuk Mediasi :
·         Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
·         Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
·         Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
·         Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut : Netral dan membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.


Tugas Mediator :
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·         Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

5.      Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase :
·         Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
·         Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
·         Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
·         Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan Abitrase adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.
6.      Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Ø  Negosiasi atau perundingan.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ø  Litigasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
  Kebaikan dari sistem ini adalah:
1.       Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas.
2.       Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1.       Kurangnya kepastian hokum
2.        Hakim yang “awam”

Ø  Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1.       Arbitrase relatif lebih terpercaya karena
2.       Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3.       Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1.       Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2.       Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri
3.       Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas kita dapat mengetahui pentingnya Penyelesaian Sengketa Ekonomi. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mengetahui dasar dari perusahaan itu, agar tidak terjadi pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain


  
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER :






















8