Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Etika adalah aturan
tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap
utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya
dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun
pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya
keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan
tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di
masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk
lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan
ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula
kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi
apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang
baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai
anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan
pegawai.
1.Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika
Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
a.
Indepedensi,
integritas, dan
b.
Standart umum dan
prinsip akuntansi
c.
Tanggung jawab kepada
klien
d.
Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
e.
Tanggung jawab dan
praktik lain
2.Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas
bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3.Krisis dalam
Profesi akuntansi
Profesi akuntansi
yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak
di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik
merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab
sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh
terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP.
Perilaku etis ini
akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP
yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga
melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh
karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi
akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan earning management.
b. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
c. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh
akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari
aturan yang ada.
d. Independensi dari perusahaan dan masa depan
independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek
selain untuk mendapatkan laba.
e. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum
dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan
menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar
dan akurat.
4.Regulasi dalam
rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa
kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak
pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company
Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait
dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor
akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi
profesi sangat besar, antara lain:
·
Pembuatan standar
akuntansi dan standar audit
·
Pemeriksaan terhadap
kertas kerja audit, dan
·
Pemberian sanksi.
Dalam RUU AP
tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku
sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
5.Peer Review
Peer review adalah
proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang
tertentu . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia
akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah
akademis kesesuaian untuk publikasi . Peer review dapat dikategorikan
oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan
terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau
khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review”
istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur
dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Proses ini dilakukan
oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk memutuskan
pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk memenuhi standar
disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi
dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai
oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang
dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Contoh Kasus :
KASUS AKUNTAN
PUBLIK JUSTINUS ADITYA SIDHARTA
Kasus ini bermula dengan adanya
temuan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan asset hingga
ratusan miliar di perusahaan PT Great River International Tbk (Great River).
Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Menurut Bapepam-LK terdapat indikasi
penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, mereka menemukan kelebihan
pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam
laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan
dana hasil emisi obligasi yang tidak ada pembuktiannya. Sehingga
perusahaan tidak dapat membayar utang kepada bank mandiri dan tidak dapat
membayar obligasi kepada para investor.
Kasus ini melibatkan akuntan publik
Justinus Aditya Sidharta. Justinus dianggap telah menyalahi aturan kode etik
profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas.
Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta juga dianggap telah melakukan tindakan
kebohongan publik, di mana dia tidak melaporkan kondisi keuangan Great River
secara jujur.
Dalam perkembangan selanjutnya,
Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik
(SPAP) yang berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT
Great River International Tbk (Great River) tahun buku 2003. Oleh karena itu
ikatan akuntan Indonesia melalui Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi
(BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 membekukan Justinus dari keanggotaan
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. Berdasarkan surat
keputusan tersebut pada tanggal 28 november 2006 Menteri Keuangan membekukan
izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Selama izinnya
dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau
pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit
khusus. Dia juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pimpinan cabang kantor
akuntan publik. Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa
yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti pendidikan
professional berkelanjutan.
Sumber :