1. Kode
Perilaku Profesional
Kode etik profesi di
definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan
etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Menurut AICPA kode perilaku profesional terdiri
dari:
a. Prinsip – prinsip,
meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA yaitu,
tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan
sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi
yaitu objektivitas dan independensi.
b. Peraturan perilaku,
meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakn
keharusan.
c.
Interprestasi, tidak
merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya.
d.
Ketetapan etika, penjelasan
dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan
oleh praktisi dan lainnya tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus
memahaminya.
v
Kode Perilaku
Profesional AICPA:
1. Prinsip – Prinsip Etika Profesi yaitu :
a. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan perkerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
b. Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
c. Keadilan. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya
d. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
2. Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
a. Prinsip – prinsip perilaku profesional (Principles of
Profesionnal Conduct) menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal
b. Aturan perilaku (Rules of Conduct), membantu standar
minimum
c. Prinsip – prinsip Perilaku Profesional menyediakan
kerangka kerja untuk aturan perilaku
d. Pedoman tambahan untuk penerapan aturan perilaku
tersedia melalui:
e. Interprestasi Aturan Perilaku (Interpretations of
Rules Of Conduct)
f. Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive
Committee
3. Prinsip – Prinsip Perilaku Profesional, ada enam
yaitu:
a. Tanggung jawab
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Objektivitas dan Independens
e. Kecermatan dan Keseksamaan
f. Lingkup dan Sifat Jasa
4. Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar
masing – masing diindonesia sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi
Indonesia. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku profesional
h. Standar teknis
2.
Prinsip-prinsip Etika :
IFAC, AICPA,IAI
Ø
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
a)
Integritas
Seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis
b)
Objektivitas
Seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
c)
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan
professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga
penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
e)
Perilaku Profesional
Seorang akuntan
professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ø
Prinsip – prinsip
etika menurut AICPA sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c. Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi
d. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due Care
Seorang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Ø
Berikut adalah 8
prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya :
a. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
b. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
c. Integritas
Integritas adalah
suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang
telah menjadi tanggung jawabnya.
d. Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
e. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan
pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau
belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
·
Pencapaian Kompetensi
Profesional.
Pencapaian ini pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal
ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
·
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
f. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum
auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak
tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan
para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk
menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan
3. Aturan dan Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentukkan oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Contoh Kasus
Kasus Kredit Macet
BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik
Diduga Terlibat.
Seorang
akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan
mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus
korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi
mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan
bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus
tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan
dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan
keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus
ini.
Hasil
pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi
Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan
perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data
pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan
publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan
korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang
tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga
menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap
kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap
setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan
keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus
ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga
tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati
Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan
menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga
semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau
berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut. Kasus kredit macet itu
terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya
penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor.
Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2
tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan
kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai
pengajuan sebuah kredit.
Sumber :
No comments:
Post a Comment