Definisi Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara
adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky
K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu
kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota
masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan
nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan
untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari definisi pajak tersebut di atas
jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif
warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan
setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan
pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan
kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya
sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya
ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan
untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan
yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur
dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa
dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh
pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni
sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban
perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah
mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan
kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang
perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara
Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183
hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya
wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang
diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban
perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan
dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor
pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1)
mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat
kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Sistem Perpajakan di Indonesia Saat Ini
Sistem perpajakan
di indonesia adalah Self Asessment System, yang diamana Wajib
Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya
atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak .sebelum kita memahami
lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita
lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut
:
1. Official
assesment system
Ini artinya adalah yang dimana disini
pemerintah/fiskus diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk
menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh
wajib pajak ke pada negara
2. Withhoding
tax
Ini artinya adalah dimana disini
dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga untuk
menentukan/memotong besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke
pada fiskus
3. Self
assesment system
Adalah dimana wajib pajak yang
menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan
kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk
berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak .
Di Indonesia
sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak dilakukan
sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri masih kurang kesadaran
oleh masyarakatnya dalam membayar pajak , ini disebabakan kurangnya sosialisasi
pemerintah menerapakan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah sesuatu yang
sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada maka mustahil
suatu negar bisa berkembang atau berutumbuh.
Disamping itu
kurangnya aktif oleh wajib pajak dalam menyetor pajak karena tingkah laku oleh
fiskus pajak itu masih dianggap kurang dan masih juga curang yang menyebabkan
kurangnya kepercayaan kepada pembayaran pajak sebab dianggap sia - sia . Dalam
sekarang ini kantor pajak telah jauh merubah sistem administrasinya yang
menjadi 3 yaitu sebagai beritkut : KKP besar , KKP madaya dan KKP
pratama.dimana cara diatas tersebut sudah merubah atau diharpkan ke pada
pegawai pajak mempunyi prestasi di dalam memungut pajak .
No comments:
Post a Comment