Monday 18 November 2013

Perbedaan Koperasi Menurut UU


Perbedaan UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992

UU No. 12 Tahun 1967
A.     Pengertian Koperasi Menurut UU No. 12 tahun 1967
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
1.      Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
2.      Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
3.      Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
4.      Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi :
1.      alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.      alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.      sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia
4.      alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
5.      Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

B.      Sisa hasil usaha Koperasi

1.      Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
2.      Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.
3.      Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a.      Cadangan Koperasi
b.      Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
c.       Dana Pengurus
d.      Dana pegawai/Karyawan
e.      Dana Pendidikan Koperasi
f.        Dana Sosial
g.      Dana Pembangunan Daerah Kerja.
4.      Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
a.      dibagi untuk:
b.      Cadangan Koperasi
c.       Dana Pengurus
d.      Dana Pegawai/Karyawand. Dana Pendidikan Koperasi
e.      Dana Sosial
f.        Dana Pembangunan Daerah Kerja.
5.      Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini diatur di
dalam Anggaran Dasar.
6.       Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur di dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.

C.      Cara pembubaran Koperasi

1.      Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota.
2.      Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
a.      Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
b.      kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
c.        Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
3.      Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum dalam ayat (2) pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.
4.      Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat, diumumkan dalam Berita Negara dan dicatat dalam Buku Daftar Umum dari kantor Pejabat di mana akta
pendirian terdaftar.

UU No. 25 Tahun 1992

·         Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum         koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Fungsi dan peran Koperasi adalah :
1.      membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.      berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat;
3.      memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya
4.    berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakanusaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Sisa hasil usaha koperasi :

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahunbuku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahunbuku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusanRapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.




·         Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
1.      Keputusan Rapat Anggota, atau
2.      Keputusan Pemerintah.
Ø  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf dilakukan apabila :
Ø  terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
Ø  kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Ø  kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
3.      Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubarantersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
4.      Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan,Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
5.      Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
6.      Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
7.      Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh KuasaRapat Anggota kepada semua kreditor, Pemerintah.
8.      Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
9.      Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

No comments:

Post a Comment