Friday 21 March 2014

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI (Minggu 1)

1.     Pengertian Hukum

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan.

Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas ringkasan kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.

Pengertian hukum menurut beberapa ahli :

1.      Van Kan
Menurut Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.
2.      Utrecht
Menurut Utrecht definisi hokum ialah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. 
3.      Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hokum ialah keseluruhan perartutan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. 
4.      Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan asas – asas dan kaidah – kaidah yang mengaturkehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mecakup lembaga – lembaga dan proses – proses yang mewujudkan berlakunya kaidah – kaidah itu dalam kenyataan. 
5.      Austin
Hukumn ialah tiap-tiap undang-undang posotif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggotan-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
6.      Marx
Hukum ialah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat ekspolitasi yang luas.  

2.     Tujuan Hukum dan Sumber – Sumber Hukum

Hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).

Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum, terdapat dua paham mengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat:
·         Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Paham ini dipelopori ahli hukum mazhab sejarah dan kebudayaan dari Jerman yang diintrodusir oleh Friedrich Carl von Savigny (1799-1861).
·    Kedua, menyatakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukum dari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852), untuk kemudian dipopulerkan oleh Juris Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga) berfungsi sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat” (law as a tool of social engineering).

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.

Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.

Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

3.      Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hokum adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.      Jenis-jenis hokum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.      Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum :
·         Di Eropa :
-       Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari             kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
-       Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. 
·         Di Indonesia
-       Kitab  Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) 
-       Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) 
-       Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) 
-       Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981) 

4.     Kaidah / Norma

Norma adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma atau kaidah sangat diperlukan oleh masyarakat dalam mengatur hubungan antaranggota masyarakat. Norma menjadu panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku warga. Norma juga menjadi kriteria bagii masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.

Norma sosial yang mengatur masyarakat ada yang bersifat formal dan nonformal :
a.      Normal Formal
Bersumber  dari lembaga masyarakat (intuisi) yang formal atau resmi. Norma ini biasanya tertulis. Contohnya, aturan – aturan yang berasal atau bersumber dari Negara, seperti konstitusi dan peraturan daerah.
b.      Normal Nonformal
Biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal. Contohnya, kaidah dan aturan yang terdapat di masyarakat, seperti pantangan-pantangan, aturan dalam keluarga dan adat istiadat.

5.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum".

Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :

a.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan yaitu yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara – car peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesian secara nasional.

b.      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi social yaitu yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara – cara
pembagian pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (
hak asasi manusia ) manusia Indonesia.

Hukum Ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 yang menganut asas sebagai berikut :
·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
·         Asas manfaat
·         Asas demokrasi Pancasila
·         Asas adil dan merata
·         Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
·         Asas hukum
·         Asas kemandirian
·         Asas keuangan
·         Asas ilmu pengetahuan
·    Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.

Sumber

No comments:

Post a Comment