Saturday 29 March 2014

HUKUM PERIKATAN (Minggu 4)

1. Pengertian

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.  Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

·         Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

·         Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

2.     Dasar Hukum Perikatan

Berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai berikut:

Ø  Perjajian (kontrak)
Ø  Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Hak dan kewajiban ditentukan oleh undang-undang.
Perikatan yang timbul dari Undang-undang dapat dibagi menjadi dua yaitu perokatan yang terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah atau tidak melanggar hukum) dan bertentangan dengan hukum (tidak sah atau melanggar hukum)

3.     Azas – azas dalam Hukum Perikatan

Azas-azas dalm hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsesnsualisme.

-          Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perikatan yang dibuat sah bgai para pihak membuatnya dan berlaku sebgai undnag-undnag bagi mereka yang membuatnya.
-          Asas Konsensualisme
Perikatan itu lahir pada saar tercapainya kata sepakat antara pihak mengena hal-hal pokok. Pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya suatu perikatan yang mengikatkan diri yaitu :
a.      Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
b.      Cakap untuk membuat perjanjian
c.       Mengenai suatu hak tertentu
d.      Suatu sebab yang halal.

4.     Wanprestasi dan Akibat – akibatnya
Timbulnya apabila salah satu pihak (debitur ) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkat janji.

Akibat-akibat Wanprestasi :

Ø  Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi) meliputi biaya, rugi, bunga.
Ø  Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian (pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata)
Ø  Peralihan resiko (pasal 1237 KUH Perdata). Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek perikatan.

5.     Hapusnya Perikatan

Perikatan bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata yaitu :
o   Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
o   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
o   Pembaharuan utang
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai perikatan semula. Ada tiga macam novasi yaitu :
a)      Novasi obyektif yaitu perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain
b)      Novasi subyektif pasif yaitu debiturnya diganti oleh debitur lain
c)      Novasi subyektif aktif yaitu krediturnya diganti oleh kreditur lain
o   Perjumpaan utang atau kompensasi
o   Pencampuran hutang, bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang oleh sebab itu piutang dihapuskan.
o   Pembebasan hutang
o   Musnahnya barang yang terhutang
o   Pembatalan, pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat.

Sumber



No comments:

Post a Comment