PENYELESAIAN SENGKETA
EKONOMI
Disusun Oleh :
IRMA SELVYANI
KARO SEKALI
2EB23
28212140
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian sengketa dalam
kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti
adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Sengketa ?
2.
Bagaimana Cara-cara Penyelesaian Sengketa?
3.
Apa
pengertian Negosiasi ?
4.
Apa
pengertian Mediasi ?
5.
Apa
pengertian Arbitrase?
6.
Bagaimana Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ?
1.3 Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk
memahami pengertian sengketa
2.
Untuk
mngetahui cara menyelesaikan sengketa
3.
Untuk
memahami pengertian sengketa
4.
Untuk
memahami pengertian mediasi, arbitrase
5.
Untuk
mengetahui perbandingan antara perundingan, arbitrase dan ligitasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau
konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Berikut ini
pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1.
Windiarti
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu
atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas
suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang
lain.”
2.
Ali Achmad
“Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.”
Dari kedua
pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan
antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan
karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2.
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan
pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan
terjadi akibat dari persengketaan tersebut. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
·
Negosiasi(perundingan),yakni
penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
·
Enquiry (penyelidikan),yakni
kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
·
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi diantara mereka.
3.
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan
perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah
pihak. Pola
Perilaku dalam Negosiasi yaitu :
·
Moving against (pushing):
menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak
lain.
·
Moving with (pulling):
memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi,
mengembangkan interaksi.
·
Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak
menanggapi pertanyaan.
·
Not moving (letting be):
mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti
arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi :
·
Mampu melakukan empati dan
mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
·
Mampu menunjukkan faedah dari
usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia
mengubah pendiriannya.
·
Mampu mengatasi stres dan
menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
·
Mampu mengungkapkan gagasan
sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang
diajukan.
4.
Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang
dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan
masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan
untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses
mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan
dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya
sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Prosedur Untuk
Mediasi :
·
Setelah perkara dinomori, dan
telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat
penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
·
Setelah pihak-pihak hadir,
majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang
berperkara tersebut.
·
Selanjutnya mediator menyarankan
kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan
damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
·
Mediator bertugas selama 21
hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan
kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah
pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator
merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun
cirri-cirinya adalah sebagai berikut : Netral dan membantu para
pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas Mediator :
·
Mediator wajib mempersiapkan
usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·
Mediator wajib mendorong para
pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·
Apabila dianggap perlu,
mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi
berlangsung.
·
Mediator wajib mendorong para
pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai
pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
5.
Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan
sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan
diambil.
Azas- Azas Arbitrase :
·
Azas kesepakatan, artinya
kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
·
Azas musyawarah, yaitu
melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
·
Azas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
·
Azas final and binding, yaitu
suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan Abitrase
adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil.
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Ø
Negosiasi atau perundingan.
Negosiasi adalah cara
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
Ø Litigasi
Litigasi adalah sistem
penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui
sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini
adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas.
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hokum
2. Hakim yang “awam”
Ø Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan
litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta”
Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter.
Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah
“klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa
akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian
sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa
para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan
kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut
tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara
tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1.
Arbitrase relatif lebih
terpercaya karena
2.
Arbiter dipilih oleh para
pihak yang bersengketa.Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga
putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3.
Kepastian Hukum lebih
terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus
ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan
ke Pengadilan Negeri
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang
komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita dapat mengetahui pentingnya Penyelesaian Sengketa Ekonomi. Sehingga bagi seseorang yang hendak
mendirikan suatu perusahaan haruslah mengetahui dasar dari perusahaan itu, agar
tidak terjadi pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain
DAFTAR
PUSTAKA
SUMBER :
8