Disusun Oleh :
2EB23
28212140
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.
Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap
manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan
karsa setiap individu maupun kelompok. Kita
perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
1.2 Rumusan masalah
1.
Pengertian
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
5.
Hak Cipta
6.
Hak Paten
7.
Hak Merk
8.
Desain Industri
9.
Rahasia Dagang
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui maksud dari Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) itu sendiri
2.
Mengetahui Tujuan dari Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)beserta sifat dan manfaatnya.
3.
Mengetahui peran dari Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) bagi perkembangan perekonomian di Indonesia.
1.4
Manfaat Penulisan
1. Menambah
pengetahuan pembaca dan penulis akan masalah pentingnya Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) bagi perkembangan
perekonomian bangsa.
2. Memenuhi
tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
3. Mengetahui
pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
4. Menambah
referensi bagi penulisan selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak
Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari
benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
:
1.
Prinsip EkonomI.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau
orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
3.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
1. Paten
2. Merek
3. Varietas
tanaman
4. Rahasia
dagang
5. Desain
industry
6. Desain
tata letak sirkuit terpadu
4.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
§
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
§
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
§
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5.
HAK CIPTA
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Ø
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku(Pasal 1 ayat 1)
Ø
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
§
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
§
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
§
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
6.
HAK PATEN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1.
proses;
2. hasil
produksi;
3. penyempurnaan
dan pengembangan proses;
4. penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
Dasar
Hukum HAK PATEN :
§
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30)
§
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
7.
HAK MERK
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1) Merek merupakan
tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu
dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas,
dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Istilah – Istilah Merk :
§ Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
§ Merek jasa yaitu merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
§ Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
§ Hak atas merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar
Hukum HAK MERK :
§
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
§
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
8.
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9.
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang : Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas maka kami
menyimpulkan bahwa obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah
pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap
manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan
karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan
kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan
yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai
faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang
kreatif.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
7
No comments:
Post a Comment