PERLINDUNGAN KONSUMEN
Disusun Oleh :
IRMA SELVYANI
KARO SEKALI
2EB23
28212140
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Saat ini ada saja para produsen yang tidak
mementingkan kesehatan dan keselamatan konsumennya karena sering kita jumpai
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak
konsumen. Beberapa conohnya seperti, masih banyak ditemukan makanan
danminuman kadaluarsa yang terdapat dalam parcel-parcel.
Produk susu China yang mengandung melamin juga sempat
menggemparkan masyarakat Indonesia danChina. Zat melamin memang akan
meningkatkan kandungan protein jikadicampurkan dengan susu, namun hal ini
tidak menguntungkan konsumen tapi malah merugikan produsen karena banyak
bayi yang mengalami penyakit – penyakit sepertigagal ginjal, bahkan tidak
sedikit dari mereka yang meniggal dunia setelahmengkonsumsi susu yang
mengandung zat melamin ini. Dari kedua contoh diatas kita dapat mengetahui
bahwa konsumen lah yangmenjadi pihak yang dirugikan.
Hal tersebut disebabkan mingkin karena
kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah , polisi dan dinas-dinas
terkait setempat. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai oleh pihak
produsen karena tujuan utama dari produsen adalah memperoleh untung
sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan jangka panjang.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan konsumen ?
2.
Apa saja azas dan
tujuan dari perlindungan konsumen ?
3.
Apa saja hak dan
kewajiban konsumen ?
4.
Apa saja hak dan
kewajiban pelaku usaha ?
5.
Apa saja perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha ?
6.
Apa yang dimaksud
dengan klausula baku dalam perjanjian ?
7.
Apa sajakah
tanggung jawab pelaku usaha terhadap para konsumennya ?
8.
Apa saja sanksi –
sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak produsen jika pihak konsumen
merasa dirugikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Konusumen
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan
barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan
khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan
berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu,
globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi
telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi
barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga
barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri
maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai
manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang
diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih
aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan
kemampuan konsumen.
2.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Ø Asas
Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan
konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah
diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis.
Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki
dasar pijakan yang benar-benar kuat.
A.
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima
asas perlindungan konsumen.
B.
Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen
dan pelau usaha secara keseluruhan.
C.
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
D.
Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual.
E.
Asas keamanan dan keselamatan konsumeN.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
F.
Asas kepastian hukum.
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Ø Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan
menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.
Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak
sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya
tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal
itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan
hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari
bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU
Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang/jasa.
b.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang/jasa.
d.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa
yang digunakan.
e.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
f.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskrimainatif.
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau
penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen
dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang
merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan
apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana
konsumen memperjuangkan hak-haknya.
B.
Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
• Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
• Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
• Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
• Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak
dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha
menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
2. memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku
usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi
konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula
dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
5. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini
kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1. larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan bagi pelaku usaha periklanan
(Pasal 17)
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha
di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang
diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku,
pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji
yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus
dipenuhi.
Selain itu, ayat
(2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
(3) Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar.
UU PK tidak memberikan
keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila
kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan
sebagai berikut:
·
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
·
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau
kurang sempurna.
·
Bekas: sudah pernah dipakai.
·
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut
saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat
berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang.
Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada
sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya
berkurang atau tidak berfungsi lagi.
6. Klausula Baku Dalam Perjanjian
Klausula
baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen atau perjanjian yang engikat dan wajib dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya
klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur atau bon,
perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli. Memang
klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain
menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat
membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak
perjanjian atau kontrak sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan
ketentuannya. Misalnya, jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar
untuk menegoisasikan akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ?namun
demikian, untuk melindungi kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku
secara tegas diilarang dalam undang-undang perlindungan konsumen.
7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk
yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan
kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa
dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata
lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19
sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab
pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian,
sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure
kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19.
8 Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat
kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam
undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak
mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah,
ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat
1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1
), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ),
pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau
perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara
obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau
tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang
melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan,
pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi
mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saatini perlindungan
konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan.Konsumensering kali
dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau
penjual.Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran
dalam skalakecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar.Dalam hal ini
seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan.Pemerintah harus
segeramenangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus
menanggungkerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya
perlindungankonsumen atau jaminan terhadap konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER :
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=33
http://www.turnudy.com
http://www.wikipedia.com
No comments:
Post a Comment